Standar ini merupakan kriteria minimal terkait sarana dan prasarana sesuai kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Standar Sarana antara lain: standar perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, sarana teknologi informasi, olahraga, berkesenian, dan alat permainan edukatif. Sementara standar prasarana adalah standar lahan, ruang kelas, perpustakaan, UKS, ruang sentra (moving class), ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang administrasi (TU), dan fasilitas umum lainnya seperti toilet.